Ada Surat Mendagri, Pilkada Tolitoli Rusuh
Rabu, 02 Juni 2010 – 08:59 WIB
Mendagri Gamawan Fauzi sendiri, dua hari lalu menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, seorang kandidat yang meninggal dunia saat tahapan sudah masuk kampanye, maka tidak bisa digantikan oleh orang lain sebagai calon pengganti. "Kalau sebelum masa kampanye, boleh diganti, Itu ketentuan di undang-undang," ujar Gamawan di kantornya. Dia mengaku sudah menyurati gubernur mengenai persoalan ini dan minta agar pemda berkoordinasi dengan aparat keamanan.
Kembali ke soal aksi anarkis. Ada tiga kecamatan yang luput dari aksi pembakaran yang dilakukan secara serentak pada dini hari kemarin tersebut. Tiga kecamatan itu masing-masng, Kecamatan Lampasio, Galang dan Kecamatan Dako Pemean. Berdasarkan pantauan media ini di Kecamatan Galang, guna menjaga hal yang tidak dinginkan, terlihat logistik yang telah disalurkan dua hari lalu tersebut terpaksa dievakuasi oleh sejumlah petugas kemanan kekantor Polsek.