Ada Uang USD 100 di Buku Djoko untuk JPU
jpnn.com - JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo dikejutkan dengan penemuan uang USD 100 dalam buku profil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Uang itu ditemukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KMS A Roni yang menerima buku profil Ditlantas Polri bersama dokumen nota pembelaan Djoko.
"Majelis hakim, sebelum dilanjutkan, dalam buku yang tadi dilampirkan ternyata ada selembar uang 100 dollar Amerika. Saya enggak ngerti dollar apa ini. Ada 100 dollar Amerika terselip di dalam," ujar Jaksa Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/8).
Buku berwarna biru itu dibagikan Djoko sebelum sidang dengan agenda nota pembelaan (pleidoi). Menurut Roni, uang ditemukan terselip ketika jaksa sedang membuka halaman demi halaman buku tersebut. Penemuan ini sempat membuat situasi sidang yang lengang menjadi tegang.
Salah satu kuasa hukum Djoko, Tommy Sihotang langsung menjelaskan dalam sidang bahwa sebelumnya tidak ditemukan uang tersebut. "Kami enggak ngerti makna 100 dollar itu, dan saya tegaskan enggak ada tadi itu (uang). Tapi bukan berarti kami menuduh jaksa," ujar Tommy.
Untuk menengahi suasana itu, Djoko kemudian menjelaskan bahwa buku itu adalah lampiran dari nota pembelaannya. Buku itu menunjukkan kemajuan Ditlantas Polri saat dipimpin Djoko.
Namun, penemuan uang ini pun menimbulkan pertanyaan dari Majelis Hakim Tipikor. "Apa artinya ini ada kesengajaan?" tanya ketua majelis, Suhartoyo.
Namun, Djoko langsung menampik pertanyaan sang hakim. "Saya yakini tidak ada kesengajaan, majelis," jawab Djoko.
Perdebatan kecil sempat terjadi dalam sidang itu antara jaksa dan hakim. Jaksa enggan menyentuh uang itu dan meminta agar uang itu tidak langsung dikembalikan. Sementara itu, hakim meminta jaksa untuk mengembalikannya hari ini juga dalam sidang.