Ada Undangan KLB, PB PGRI Mengeluarkan 9 Poin Pernyataan Sikap, Sangat Tegas
jpnn.com - JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merespons cepat perkembangan yang terjadi sejak beberapa bulan terakhir.
Puncaknya ialah soal undangan kongres luar biasa (KLB) yang ditandatangani Huzaifah Dadang dan H. Ali Rahim yang telah diberhentikan sebagai PB PGRI, dan akan dilaksanakan di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Jawa Timur, 3-4 November 2023.
"Pengurus Besar PGRI, 31 pengurus PGRI provinsi dan kabupaten/kota sepakat mengeluarkan pernyataan sikap terhadap undangan KLB," kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi di Jakarta, Jumat (3/11).
Adapun pernyataan sikap PB PGRI, pengurus PGRI provinsi, kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
1. Menolak pelaksanaan KLB yang hanya dihadiri perwakilan tiga provinsi dan lima kabupaten/kota, karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI Pasal 63 Ayat 2 yang menyatakan bahwa kongres luar biasa dilaksanakan:
a. Jika konferensi kerja nasional menganggap perlu atas dasar keputusan yang disetujui paling sedikit dua pertiga jumlah suara yang hadir;
b. Atas permintaan lebih dari seperdua jumlah kabupaten/kota yang mewakili lebih dari seperdua jumlah suara; atau
c. Bila dipandang perlu oleh pengurus besar dan disetujui oleh konferensi kerja nasional.