Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada Usulan Baru di Perubahan Perpres untuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Kamis, 27 Agustus 2020 – 06:05 WIB
Ada Usulan Baru di Perubahan Perpres untuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi - JPNN.COM
Rapat pleno membahas hasil monitoring dan evaluasi selama 1 bulan pelaksanaan tugas Komite PC-PEN. Foto: Komite PC-PEN

jpnn.com, JAKARTA - Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN) mengadakan rapat pleno yang dihadiri seluruh pimpinan komite, baik secara tatap muka di Kantor Kemenko Perekonomian maupun melalui video-conference.

Rapat pleno Komite PC-PEN ini membahas hasil monitoring dan evaluasi selama 1 bulan pelaksanaan tugas Komite PC-PEN, terutama terkait efektivitas program dan realisasi penyerapan anggaran.

“Kita melakukan rapat pleno untuk membahas hasil monitoring-evaluasi (monev) pelaksanaan program dan realisasi anggarannya, dan akan menetapkan berbagai Langkah dan upaya untuk percepatannya,” kata Menko Airlangga Hartarto, Rabu (26/08).

Menko Airlangga menjelaskan, sesuai hasil monitoring dan evaluasi selama 1 bulan pelaksanaan tugas Komite PC-PEN, dipandang perlu untuk segera melakukan perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2020 tentang Komite PC-PEN. Perubahan pertama terkait dengan Struktur Organisasi dan Susunan Keanggotaan.

"Usulan baru yang akan dimasukkan dalam Perubahan Perpres 82/2020 ini akan menyederhanakan hierarki dan alur dalam pelaksanaan tugas Komite," ujarnya.

Menko Airlangga mengatakan, nantinya hanya ada 2 tingkatan, yaitu tingkat perumusan kebijakan/ program dan tingkat pelaksanaan program. Pada tingkat perumusan kebijakan/ program, hanya ada Ketua Komite (Menko Perekonomian) dan Wakil Ketua ada 7 (Menko Marinvest, Menko Polhukam, Menko PMK, Men BUMN, Menkeu, Menkes, dan Mendagri).

Sementara di tingkat pelaksanaan program, ada Tim Pelaksana yang mengkoordinasikan 2 Satgas (Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas PEN)

“Agar komite tetap efektif dalam perumusan kebijakan/ program, tetapi juga ada yang fokus ke operasionalisasi pelaksanaan program, maka komite dikelompokkan ke dalam 2 tingkatan, yaitu perumusan kebijakan dan pelaksanaan program,” imbuhnya.

Semua kebijakan dan program, lanjut Airlangga, hanya akan dibahas dan diputuskan di tingkat ketua dan wakil ketua komite, dengan melibatkan dukungan dari pimpinan K/L terkait, tergantung isu dan permasalahan yang akan dibahas dan diputuskan. Tim pelaksana akan fokus ke tanggung jawab Koordinasi Pelaksanaan Program, yang mengkoordinasikan 2 Satgas.

Ada usulan perubahan atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News