Ada Usulan Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK Dijadikan GBS, SK Mendikbudristek, Setuju?
Sabtu, 12 November 2022 – 17:34 WIB
Selain itu, GBS juga langsung digaji Kemendikbudristek sehingga daerah tidak perlu keberatan menerima guru dari daerah lain. Keputusannya tergantung kepada guru itu sendiri, apakah bersedia atau tidak.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Gruu Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan pemerintah batal melaksanakan sistem penempatan lintas daerah untuk guru lulus PG.
Pasalnya, cukup banyak pemda menolak karena tidak ingin APBD-nya digunakan untuk membayar gaji bukan putra daerah. (esy/jpnn)