Ada yang Bilang Penangkapan Gus Nur Tak Wajar
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyampaikan pernyataan hukum terkait penangkapan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (24/10) dini hari.
Chandra di antaranya menjelaskan ada hal tak wajar dalam proses penangkapan tersebut. Di antaranya pada waktu ditangkap, Gus Nur belum mengetahui statusnya sebagai tersangka.
"Hal ini berdasarkan surat yang diberikan aparat kepolisian yang melakukan penangkapan hanya memberikan Surat Penangkapan dan Surat Tanda Terima Barang Bukti," ungkap Chandra dalam keterangan yang diterima jpnn.com, Sabtu.
Lebih jauh disebutkan bahwa Gus Nur ditangkap tanpa proses pemeriksaan awal. Dia baru diperiksa dan diambil keterangan setelah ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri.
"Semestinya tindakan penangkapan hanya dapat dilakukan bila tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar setelah dipanggil dua kali berturut-turut oleh penyidik," tegas Chandra.
Dia pun menyodorkan dasar hukum atas pendapatnya itu. Di mana prosedur penangkapan seharusnya mengacu pada pasal 112 ayat 2 Jo pasal 227 ayat 1 KUHAP.
"Penyidik sebelum melakukan penangkapan harus memanggil seseorang dengan patut sebagaimana dalam pasal 112 ayat 2 KUHAP," ucap Chandra.
Pengacara yang juga Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) ini menyatakan bahwa semestinya Gus Nur tidak dapat dengan serta merta dikenai upaya paksa berupa penangkapan.