Ada Yang Buang Limbah Berbahaya Korsel di Sungai Surabaya
Sabtu, 15 Juli 2017 – 06:48 WIB
Sementara itu, Udahari Pantjoro, Kepala Bidang Penanganan Lingkungan Hidup Jawa Timur juga akan mengambil langkah tegas, dengan melakukan uji laboratorium terkait kandungan limbah asal Korea Selatan tersebut.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan membantu kepolisian untuk memeriksa dokumen pengiriman kontainer yang semula tertulis Oil Emotions
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ini akan dijerat pasal 104, pasal 105 serta pasal 107, undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar. (pul/jpnn)