Ada yang Kenal Orang Ini? Hati-Hati, Dia Pelaku Pencabulan, Korbannya 40 Anak
Minggu, 27 November 2022 – 04:54 WIB
Iptu Dedi mengatakan setelah diperiksa pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, aksinya itu telah dilakukan terhadap sepuluh anak lainnya.
"Jadi, bukan satu orang korbannya. Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap sepuluh bocah lainnya baik di kontrakan maupun di tempat kerjanya," jelasnya.
Dia menerangkan atas perbuatannya TA dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," ujar Iptu Dedi. (mcr34/jpnn)