Ada yang Minta DKPP Bacakan Putusan Lebih Dulu dari MK
Selasa, 12 Agustus 2014 – 18:13 WIB
"Jadi teradunya dipecat, tapi hasil pemilukadanya tidak bisa diganggu gugat. Karena sudah berakhir dengan putusan MK yang memenangkan si walikota sekarang. Tidak bisa gara-gara Ketua KPU diberhentikan, walikotanya juga harus diberhentikan. Itu dua hal yang berbeda. Proses dan hasil pemilukada sudah selesai di MK,” katanya. (gir/jpnn)