Ada yang Unik, Istri Memilih Suami Kedua
“Dari kalangan ASN, gugatan dilatarbelakangi berbagai faktor, antara lain tidak bertanggung jawab. Kemudian adanya pihak ketiga, seperti faktor keluarga dan perselingkuhan,” tuturnya.
Nasril membeberkan, untuk menekan angka perceraian tersebut, PA Sijunjung berusaha untuk mendahulukan proses mediasi suami-istri. “Keputusan tetap berada pada mereka,” ujarnya.
Nasril mengingatkan, agar ke depan keluarga berupaya keras memperkuat pemahaman bidang keagamaan dan kesejahteraan keluarga. Dengan begitu, perceraian bisa dielakkan dengan berbagai alasan.
“Dengan adanya penguatan di bidang keagamaan, masyarakat akan berpikir lebih jauh untuk menggugat cerai perceraian terhadap pasangannya,” imbuhnya.
Dari banyak kasus perceraian yang terjadi di PA Sijunjung, terdapat satu kasus yang sedikit berbeda tahun 2016.
Yakni kasus gugatan suami terhadap istrinya yang sudah bersuami lagi (poliandri).
“Kita menangani satu kasus unik, yakni suami menggugat istrinya yang ternyata sudah bersuami lagi saat ditinggal merantau. Namun karena sudah telanjur menikah, sang istri lebih memilih suami keduanya. Suami pertama sudah lama meninggalkannya untuk merantau,” sebut Nasril. (hnd/sam/jpnn)