Adakah Hubungan Surat MenPAN-RB & BKN dengan Skema Penyelesaian Honorer?
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam jangka lima hari mengeluarkan surat penting berkaitan dengan honorer serta pengadaan ASN.
Diawali surat BKN yang diterbitkan 10 Maret terkait pendataan non-ASN. Dalam surat itu 120 instansi pusat dan daerah diberikan tenggat untuk melengkapi data honorernya dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
Mereka ditenggat pada 31 Maret 2023 dan bila lewat dianggap tidak punya honorer lagi.
Kemudian, MenPAN-RB Azwar Anas menerbitkan surat tentang pengadaan PNS dan PPPK 2023 pada14 Maret.
Dalam surat itu Menteri Azwar mengingatkan usulan formasi CPNS dan PPPK 2023 ditenggat 30 April.
Munculnya dua surat tersebut menimbulkan tanya di kalangan honorer. Apakah ada kaitannya dengan hasil pembahasan Pemda tentang skema penyelesaian honorer.
"Apakah surat MenPAN-RB dan BKN ini merupakan hasil pertemuan Menteri Azwar dengan asosiasi pemda yang katanya regulasi penyelesaian honorer sudah masuk pendataan?," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih kepada JPNN.com, Sabtu (18/3).
Dia melanjutkan khusus surat MenPAN-RB apakah masih sama dengan sebelumnya?