Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Laporan Ahmad Sahroni
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Adam Deni dituntut 8 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5).
Dalam sidang beragendakan tuntutan itu, Adam Deni hadir bersama terdakwa lainnya, yakni Ni Made Dwita Anggari.
JPU pun meminta agar majelis hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan yang terdapat dalam dakwaan primer.
Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa, yakni tidak menunjukkan penyesalan dalam persidangan dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah terjerat kasus hukum," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Senin (30/5).
Atas pertimbangan tersebut, JPU menuntut Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dihukum delapan tahun pidana penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari, masing-masing 8 tahun penhara dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani,” ucap JPU.
Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga didenda Rp 1 miliar dan apabila tak membayarnya akan diganti dengan masa tahanan lima bulan.