Adam Deni Maafkan Jerinx tetapi Minta Proses Hukum Lanjut, Begini Respons Kombes Yusri
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya masih membuka mediasi antara musikus I Gede Ari Astina atau Jerinx dengan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dalam kasus ancaman kekerasan.
Hal itu dilakukan lantaran Adam Deni masih meminta penyidik melanjutkan proses hukum kasus yang dilaporkannya itu, meskipun dia dan Jerinx sudah saling memaafkan.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, pihaknya masih membuka ruang mediasi sebelum berkas kasus tersebut dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami masih membuka ruang untuk mediasi lanjutan sebelum berkas ini dikirim ke jaksa penuntut umum," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8).
Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menjelaskan sikap tersebut diambil lantaran pelapor dan terlapor belum menemui titik temu.
"Sekali lagi, ada ruang di sini. Kami akan berupaya untuk mediasi lagi dari pelapor dan terlapor," ujar Yusri.
Seperti diketahui, Jerinx dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021, atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Suami Nora Alexandra itu dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cr3/jpnn)