Adam Deni Sebut Ada Vonis Titipan, Kubu Sahroni Lontarkan Tantangan
Minggu, 03 Juli 2022 – 23:41 WIB
"Saya datang tidak sebagai pejabat negara, tetapi orang biasa yang melaporkan karena ada tindak pidana," ucap Ahmad Sahroni tegas.
Pihak Ahmad Sahroni tak segan melaporkan Adam Deni atas dugaan kasus pencemaran nama baik terkait pernyataan tersebut.
Adam Deni bersama Ni Made Dwita divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus pelanggaran UU ITE.
Keduanya terbukti melakukan tindakan ilegal akses dengan menyebarkan dokumen pribadi Ahmad Sahroni ke media sosial. (mcr31/jpnn)