Adang Suganda Dikeroyok, Dianiaya, 50 Tusukan, Kejam
Adang Suganda Dikeroyok, Dianiaya, 50 Luka Tusukan, KejamSelain penganiayaan, kata Hendra, juga mengategorikan pembunuhan berencana. Karena sebelum kejadian, para pelaku telah menyiapkan senjata tajam, batu maupun kayu.
“Kemudian saat korban lewat ke tempat itu, pelaku melakukan penganiayaan kurang lebih ada sekitar 50 lebih tusukan ataupun luka berdasarkan hasil autopsi sehingga menyebabkan kematian,” jelasnya.
Setelah dianiaya, polisi sempat membawa korban ke rumah sakit. Namun nahas, karena banyak luka membuat korban kehabisan darah dan meninggal setelah selama dua hari menjalani perawatan.
“Pelaku punya perannya masing-masing, ada peran menusuk, memukul dan juga melukai,” jelas Hendra.
Akibat perbuatannya, pelaku terkena pasal 170 tentang Pengeroyokan secara bersama-sama dan pasal 340 dengan ancaman pidana selama 20 tahun atau seumur hidup.
“Satu orang tersangka di bawah umur, jadi nanti perlakuannya akan beda,” kata Hendra. (fik/radarbandung)