Adanya Teror Bom Molotov, Begini Tanggapan Wali Kota Metro
Selasa, 08 Desember 2015 – 04:49 WIB
Ketua Panwaslu Metro Lilik Irawadi mengatakan, peristiwa pelemparan bom molotov di posko pemenangan Abdul Hakim-Muchlido itu tergolong tindak pidana umum, bukan pelanggaran pemilu.
’’Karena yang jadi objek rumah atau posko pemenangan, bukan langsung ke Pak Abdul Hakim. Berbeda kalau intimidasi atau ancaman itu dilakukan langsung kepada Pak Abdul Hakim,” paparnya.(rur/p6/c1/whk/ray)