Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Adi si Penghancur Sepeda Motor Resmi Dijadikan Tersangka

Jumat, 08 Februari 2019 – 14:21 WIB
Adi si Penghancur Sepeda Motor Resmi Dijadikan Tersangka - JPNN.COM
Aksi si penghancur sepeda motor. Foto: ss.YouTube

jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Polres Tangerang Selatan menetapkan pemuda bernama Adi Saputra (21) sebagai tersangka kasus tadahan, Jumat (8/2).

Adi diketahui sebagai pemuda yang viral karena menghancurkan sepeda motor di hadapan polisi saat ditilang dan membakar surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan Saragih mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengamankan dan memeriksa Adi. “Kami kenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” ujar Ferdy kepada wartawan, Jumat (8/2).

Menurut Ferdy, sepeda motor yang dirusak bukan milik Adi. Diduga, motor itu dibeli dari seseorang pencuri. “Sekarang masih kami dalami keterangannya,” imbuh Ferdy.

Ferdy menambahkan, dengan penetapan itu, Adi yang berasal dari Lampung ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

(Baca: Grab Indonesia Kasih Mbak Ini Gratis Layanan Transportasi Selama Sebulan)

Sebelumnya, sebuah video yang viral menunjukan Adi mengamuk di depan dua polantas. Dia tak terima karena ditilang. Adi yang kedapatan melawan arus dan tak pakai helm itu merusak sepeda motor di hadapan polisi. Tak berapa lama, muncul lagi video Adi membakar STNK sepeda motor tersebut. (cuy/jpnn)

Adi si penghancur sepeda motor yang berasal dari Lampung itu bisa dipenjara paling lama empat tahun.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News