Adian Napitupulu: Kenapa yang Benar Justru Dibilang Salah?
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Nasional Aktivis (PENA) 98 Adian Napitupulu meyakini nama-nama yang diajukan para aktivis ke Presiden Joko Widodo untuk menduduki jabatan komisaris, telah melewati proses penilaian sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 177/2014.
Perpres tersebut mengatur tentang 'Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya'.
Adian mengemukakan pandangannya, menyusul pandangan Ketua DPD KNPI Bali Nyoman Gede Antaguna yang menilai, proses rekrutmen direksi dan komisaris BUMN) harus melalui seleksi yang dinilai oleh tim penilai akhir (TPA), sebagaimana diatur dalam Perpres 177/2014.
"Jika memang menurut Perpres-nya demikian, maka sebenarnya nama nama yang diminta oleh Presiden Joko Widodo dari kalangan aktivis 98 dan relawan (untuk ditempatkan sebagai komisaris) sudah melalui prosedur seperti yang diamanahkan Perpres 177/2014," ujar Adian pada acara 'Ngopi Kritis Bersama Jurnalis' di Warung Bencingah, Denpasar, Bali, Minggu (2/8).
Politikus PDI Perjuangan ini mendasari pandangannya, karena Presiden Joko widodo merupakan ketua tim penilai akhir (TPA) sebagaimana diamanatkan dalam perpres dimaksud.
"Jadi, presiden itu Ketua TPA, Mensesneg anggota TPA. Sudah benar sesuai jalurnya seperti di Perpres 177/2014. Salahnya di mana secara hukum," ucapnya.
Adian kembali menegaskan, pihaknya tidak pernah meminta-minta jabatan. Nama-nama yang disodorkan murni atas permintaan Presiden Joko Widodo.
Ia juga menyayangkan opini yang terkesan mempertanyakan langkah yang ditempuhnya mengkritik kinerja Kementerian BUMN.