Sementara pelaku dalam penahanan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku diancam dengan pasal pembunuhan KUHP pasal 351 dengan ancaman pejara maksimal 15 tahun penjara. (kr2/ito)
RUTENG-Peristiwa pembunuhan kembali terjadi di Manggarai. Selasa (29/11) lalu sekira pukul 15.30 Wita, Donatus Jehamun (35) nekad membacok sang kakak