Adik Bos First Travel Beli Apartemen demi Pasangan Lesbi
Kamis, 29 Maret 2018 – 02:42 WIB
“Kalau di blok itu diisi oleh atas nama S. Agustin,” kata Ismail. “Pemilik dalam daftar kami atas nama S. Agustin, bukan atas nama ketiga terdakwa ini,” pungkas dia.
Seperti diketahui, Andika, Anniesa dan Kiki didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Mereka tidak memberangkatkan 63.310 calon jemaah umrah sehingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp 905 miliar.(mam/JPC)