Adik Bupati Dijemput Paksa, Diboyong ke Rutan Tanjung Gusta
jpnn.com - MEDAN – Tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan kepolisian berhasil meringkus dan memboyong seorang anggota DPRD Padang Lawas (Palas) Aminuddin Harahap Selasa (23/12).
Dia terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan bencana senilai Rp 6,65 miliar yang bersumber dari APBN pada 2010 untuk bantuan nasional penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Palas.
Setelah tiba di Kantor Kejatisu di Jalan A.H. Nasution, Medan, adik kandung Bupati Palas Ali Sutan Harahap itu dimasukan dalam sebuah ruang pemeriksaan. Tersangka diperiksa sekitar lima jam dengan didampingi kuasa hukum.
Kemudian, dengan menumpang mobil tahanan, Aminuddin kembali diboyong ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I-A Tanjung Gusta, Medan, untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
’’Kami sudah mengamankan seorang anggota DPRD Palas yang melawan hukum atas tindak pidana korupsi kasus bantuan bencana alam pada hari ini (kemarin, Red),’’ ungkap Kajatisu M. Yusni.
Dia menyebutkan, penjemputan secara paksa tersebut dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan selalu menghindar saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Tersangka, jelas dia, tidak memiliki iktikat baik.
’’Alasannya sakit. Tapi, kami pantau usai pelantikan, dia tidak sakit lagi. Guna penyelidikan, kami lakukan tindakan tegas,’’ ucapnya
Pada pejemputan paksa itu, pihaknya sudah mengantongi izin penahanan dari Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho. Dengan begitu, tindakan tegas dilakukan terhadap direktur CV Gading Mas tersebut. ’’Sudah ada surat izin dari gubernur dan semuanya sudah kami lengkapi. Makanya, kami lakukan upaya tindakan tegas,’’ ujarnya.