Adik Ipar Tewas Dihabisi Lantaran Persoalan Harta Warisan
jpnn.com, KARO - Pulung Sembiring, 76, harus berurusan dengan hukum setelah membunuh adik iparnya Tiurmina Ginting, 74. Persoalannya hanya gegara tak dapat harta warisan.
Pembunuhan warga Dusun Bertungen Jehe, Desa Sukandebi, Kecamatan Tigalingga, itu terungkap kembali saat Polsek Tigalingga menggelar rekonstruksi yang digelar di asrama Polsek, Jumat (17/6).
Reka ulang aksi Pulung Sembiring dipimpin Kapolsek Tigalingga AKP Maruli Siburian dan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Jenggela Nainggolan, serta dihadiri jaksa penuntut umum dan penasehat hukum tersangka, Josef Situmorang.
Dijelaskan Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh, reka ulang pembunuhan yang dilakukan Pulung Sembiring sebanyak 16 adegan.
Baca: Penantian Empat Bulan Skuat Persiba Akhirnya Terbayar
Sebelum menghabisi nyawa adik iparnya, Pulung Sembiring dan korban sudah terlibat permasalahan pembagian harta warisan tanah. Pulung Sembiring sudah lama meminta warisan tanah orangtuanya, namun korban tidak mau membagi warisan tanah tersebut kepada tersangka.
Tak mendapat bagian, Pulung Sembiring pun menyerobot sebidang tanah warisan yang sudah ditanami cokelat. Tepatnya pada 21 April 2019 lalu, Tiurmina mendatangi kakak iparnya, Pulung Sembiring di ladang cokelat mereka.
“Saat itulah tersangka Pulung menghabisi nyawa Tiurmina dengan sebilah parang. Usai membunuh adik iparnya, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Tigalingga,” terang Doni. (mag-10/han)