Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara

Rabu, 30 Oktober 2024 – 10:13 WIB
Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara - JPNN.COM
Terdakwa Ridwan Nasution alias Ridho ketika mendengarkan tuntutan di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/10/2024). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

jpnn.com, MEDAN - Seorang pria bernama Ridwan Nasution alias Ridho, 45, dituntut pidana penjara selama 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap teman wanitanya setelah berhubungan intim.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ridwan N alias Ridho dengan pidana penjara 13 tahun," kata JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.

JPU menilai terdakwa yang merupakan warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, terbukti membunuh korban Meirani Sitompul.

Dari fakta-fakta di persidangan, terdakwa Ridho terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Ridho karena menghilangkan nyawa orang lain.

"Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya," tutur JPU Frianto.

Setelah pembacaan tuntutan JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Selasa (5/11) dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Dalam surat dakwaannya, JPU Frianto menjelaskan kasus bermula saat korban Meirani S datang ke rumah terdakwa di Jalan Karya, Gang Sepakat, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat, Kota Medan, pada Selasa (23/4) pukul 19.00 WIB.

Seorang pria bernama Ridwan Nasution alias Ridho, 45, dituntut pidana penjara selama 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap teman wanitanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA