Adik Presiden Jokowi dan Ketua MK Segera Menikah, Kepala KUA Banjarsari Bilang Begini
Selasa, 22 Maret 2022 – 12:39 WIB
Menurutnya, harus ada bukti menyatakan bahwa yang bersangkutan memang benar janda dan duda.
"Kalau cerai mati harus ada akta cerai, kalau cerai talak harus ada bukti talak di pengadilan,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, yang bersangkutan juga tetap menerima bimbingan (pranikah) dari Puskesmas, Kementerian Agama, dan PLKB.
Arba’in menambahkan berdasar aturan, pendaftaran dilakukan paling lambat H-10 hari kerja dengan berkas yang telah dikeluarkan dari kelurahan masing-masing. "Kalau dari luar kota rekomendasi dari KUA kecamatan yang bersangkutan," pungkas Arba’in. (antara/jpnn)