Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Adjie Divonis Empat Bulan

Rabu, 13 Oktober 2010 – 12:24 WIB
Adjie Divonis Empat Bulan - JPNN.COM
DIVONIS.
JAKARTA - Perancang kenamaan Adjie Notonegoro, 49, divonis hukuman penjara empat bulan atas kasus penggelapan yang dituduhkan kepadanya. Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Artha Theresia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (12/10). Adjie dinilai terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang Rp 860 juta milik Melvin Chandrianto Tjhin, rekan bisnisnya.

Hukuman paman Ivan Gunawan itu terhitung ringan karena selain sudah mengakui kesalahannya, Melvin selaku pelapor meminta hakim Adjie dihukum ringan. Mendengar vonis tersebut, perancang kelahiran Jakarta itu menyatakan belum bisa berbicara banyak.

Dia hanya ingin segera menunjukkan kepada publik bahwa dirinya mampu memperbaiki kesalahan dan segera bangkit dari keterpurukan. "Saya hanya ingin mengembalikan apa yang selama ini sudah diberitakan pers tentang karakter saya. Kalau dengan Melvin, saya sudah berdamai," katanya.

Pria yang memiliki dua anak adopsi itu yakin, tidak ada sesuatu yang berat jika bisa menjalaninya dengan ikhlas. "Saya yakin bisa melunasi utang-utang saya," imbuhnya.

JAKARTA - Perancang kenamaan Adjie Notonegoro, 49, divonis hukuman penjara empat bulan atas kasus penggelapan yang dituduhkan kepadanya. Vonis tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA