ADKASI Nilai PP 21 Tahun 2007 Sudutkan DPRD
Selasa, 02 Juni 2009 – 13:26 WIB
Agung dan Rustam menegaskan, seluruh kebijakan terkait dana yang pernah diterima DPRD seperti uang rapelan Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan yang mengacu pada PP No. 21 Tahun 2007 tetap sah. "Saya kira, DPRD perlu memprotes kebijakan Depdagri," kata Rustam. (fas/JPNN)
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Arif Nur Alam pernah mengatakan, PP 37 Tahun 2006 dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Selain itu, PP tersebut juga menyalahi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (fas/JPNN)