Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Admin Pemburu Kecebong Pembenci Jokowi Dituntut 4 Tahun Bui

Kamis, 19 Juli 2018 – 23:29 WIB
Admin Pemburu Kecebong Pembenci Jokowi Dituntut 4 Tahun Bui - JPNN.COM
ADMIN PEMBURU KECEBONG: Ramdani Saputra (berompi) selaku terdakwa perkara ujaran kebencian terhadap Presiden joko Widodo usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/7). Foto: Chairul A Simabur/Bali Express

jpnn.com, DENPASAR - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar agar menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Ramdani Saputra (38). Menurut JPU, anggota Muslim Cyber Army (MCA) itu telah terbukti secara meyakinkan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pada persidangan di PN Denpasar, Kamis (19/7), JPU Yuli Peladiyanti menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kumulatif yang diajukan dalam sidang pertama. JPU menyebut Ramdani menyebar informasi bohong dan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi melalui Facebook dan Twitter.

“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan infomasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan,” ujar JPU Yuli pada persidangan yang dipimpin I Made Pasek itu.

JPU memerinci, Ramdani terbukti melanggar ketentuan pidana Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 207 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Karena itu JPU meminta majelis hakim menyatakan Ramdani bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman empat tahun penjara plus denda Rp 11 juta subsider dua bulan kurungan.

Sedangkan Ramdani yang sejak awal tidak didampingi penasihat hukum akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi. Rencananya, Ramdani akan menyampaikan pleidoinya pada persidangan pekan depan.

Sebelumnya Ramdani ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri gara-gara unggahannya di media sosial. Ramdani diduga mengunggah tulisan atau gambar bernuansa ujaran kebencian melalui akun Dhani Hati Baja di Facebook.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, akun itu milik Ramdani. Selain itu, Ramdani juga tergabung dengan 20 grup di Facebook.

Dari beberapa grup tersebut, terdakwa juga sebagai pembuat dan admin. Salah satu akun yang dibuat Ramdani adalah Pemburu Kecebong.(bx/hai/yes/JPR)

Jaksa penuntut umum meyakini Ramdani Saputra sebagai anggota Muslim Cyber Army (MCA) telah menebar ujaran kebencian kepada Presiden jokowi melalui medsos.

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News