Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
jpnn.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit (OFP) menyebut perundang-undangan membuka kemungkinan pemerintahan Prabowo Subianto mengubah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak di angka 12 persen.
Menurut Dolfie, syarat perubahan atas persetujuan DPR dan hal demikian tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Pasal 7 Ayat 3.
"Pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan persetujuan DPR," kata dia melalui layanan pesan, Minggu (22/12).
Diketahui, aturan soal PPN 12 persen memang masuk dalam UU HPP yang telah disahkan DPR dan pemerintah pada era kepemimpinan Jokowi
Dolfie mengatakan penentuan PPN naik atau turun pada prinsipnya sangat bergantung pada kondisi perekonomian nasional.
"Oleh karena itu, pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN (naik atau turun)," katanya.
Belakangan, isu soal PPN 12 persen menuai penolakan dari PDIP yang sebelumnya menyejutui aturan tersebut.
Belakangan, Gerindra menyindir PDIP karena menolak ketentuan PPN 12 persen karena parpol yang dipimpin Megawati Soekarnoputri menjadi satu di antara inisiator.