Admin Trio Macan Dijerat Lima Dakwaan Berlapis
Senin, 23 Maret 2015 – 19:20 WIB
Menurut Azy, terdakwa melakukan penipuan karena menjanjikan akan menghapus informasi yang diposting setelah dikirimkan uang. "Tapi setelah dikirim tetap tidak dihapus," kata Azy.
Pada dakwaan kelima, terdakwa dijerat dengan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Terdakwa didakwa pencucian uang karena mendapat USD 5.000 kemudian diubah menjadi rupiah lalu didistribusikan," beber JPU.
Atas dakwaan itu, para terdakwa maupun kuasa hukum kompak mengajukan keberatan. Hakim memberikan kesempatan mereka untuk menyampaikan keberatan pada persidangan berikutnya. (boy/jpnn)