Adu Ilmu BW Vs Yusril di Sengketa Pilpres
Sementara, Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, BW ditunjuk karena dianggap mampu membongkar sejumlah kejahatan dalam Pilpres.
“Ada praktek kejahatan pemilu yang masif, ada praktek korupsi politik. Korupsi yang paling krusial adalah korupsi politik,” ucap Dahnil.
BACA JUGA: Prabowo - Sandi Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK Usai Salat Jumat
Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, usai mendaftar, berkas sengketa Pilpres yang diajukan akan diregistrasi pada 11 Juni 2019. Registrasi berkas sengaja dilakukan usai libur Lebaran. Sebab sesuai ketentuan UU MK, waktu registrasi dengan pemeriksaan sidang pendahuluan dibatasi rentang waktu tujuh hari.
“Kalau langsung diregistrasi, bisa-bisa kita nanti enggak Lebaran. Kan enggak lucu, kalau Lebaran harus sidang,” kata Fajar.
Setelah diregistrasi, sidang perdana akan digelar pada 14 Juni 2019. Dalam sidang perdana, hakim MK akan memeriksa permohonan yang diajukan. Proses sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari pihak yang digugat (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini pasangan calon Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Kemudian, pada 17 Juni, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pembuktian.
Jika seluruh proses selesai, hakim akan melakukan pembahasan dan gugatan diputus pada 28 Juni 2019. Sesuai ketentuan, penanganan sengketa pilpres di MK dibatasi 14 hari kerja. Sementara untuk penanganan sengketa pileg dibatasi 30 hari kerja.
BACA JUGA: Ssttt..Bambang Widjojanto Pernah Bermasalah Tangani Sengketa di MK