Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aduh Maak! Baru 3 Bulan Keluar dari Penjara, Sudah Masuk Lagi

Senin, 08 Februari 2016 – 09:46 WIB
Aduh Maak! Baru 3 Bulan Keluar dari Penjara, Sudah Masuk Lagi - JPNN.COM
Ilustrasi.

jpnn.com - SUMENEP - Polres Sumenep menciduk Sarbun, warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Sabtu (6/2). Dia ditangkap karena kedapatan membawa sabu-sabu.

Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Hasanuddin menjelaskan, sebelum ditangkap petugas mendapat informasi Sarbun membawa SS ke Kecamatan Saronggi dengan mengendarai sepeda motor. Polisi kemudian mengejar untuk menyelidiki.

Sampai di Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi, polisi melihat sepeda motor beat putih kombinasi hijau bernopol M 3218 NM keluaran 2012, yang dikendarai Sarbun. Kendaraan itu di parkir di halaman rumah Marto. Saat itu pemilik kendaraan berada di rumah.

Polisi lalu mendatangi lokasi dan langsung menggeledah jaket yang dipakai. Di jaket itu polisi menemukan pipet. Sementara sabu-sabu ditemukan di sadel sepeda motor pria 33 tahun tersebut. ”Setelah BB ditemukan, yang bersangkutan dibawa ke mapolres. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, Sarbun ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hasanuddin seperti dikutip dari Radar Madura, Senin (8/2).

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, tiga kantong plastik klip kecil berisi sabu 0,40 gram; 0,40 gram; dan 0,28 gram. Polisi juga menyita satu kantong plastik klip kecil kosong dan sebuah pipet kaca. Juga, jaket kuning kombinasi hitam. ”Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di mapolres,” kata perwira dengan tiga balok di pundaknya tersebut.

Kapolsek menegaskan, Sarbun diduga sebagai pengedar yang menyuplai atau mengirim sabu-sabu kepada beberapa pengecer di Sumenep. Sejak beberapa bulan terakhir dia menjadi incaran aparat kepolisian. ”Selalu lolos saat akan ditangkap petugas,” tuturnya.

Berdasarkan catatan polisi, Sarbun pernah terlibat kasus penggelapan dan dihukum selama tiga bulan. Tiga bulan yang lalu keluar dari penjara. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (sid/han/luq/adk/jpnn)

SUMENEP - Polres Sumenep menciduk Sarbun, warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Sabtu (6/2). Dia ditangkap karena kedapatan membawa

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close