Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan
jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Polsek Cisauk menggerebek gudang pembuatan minuman keras atau miras ilegal di Jalan Eluka RT 07 RW 07 Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangsel, Banten, Selasa (12/11/2024) lalu.
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menyebutkan pihaknya mengamankan tiga tersangka dari penggeledahan gudang miras ilegal tersebut. Ketiganya, yakani A, 40, L, 43, dan AM, 46.
Menurut Dhady, sekitar pukul 12.00 WIB, tim operasional Polsek Cisauk mendapatkan informasi dari seseorang bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada gudang tempat pembuatan miras ilegal.
"Kemudian tim melakukan penyelidikan dan ditemukan atau diamankan seseorang yang berinisial A kedapatan memproduksi sejumlah arak yang siap edar," katanya, Rabu (13/11/2024).
Dari penggeledahan tersebut, kata Dhady, diamankan barang bukti berupa 270 botol plastik, 12 botol kaca, 200 botol plastik kosong dan tiga jeriken berisikan arak.
"Selanjutnya tim operasional membawa pelaku tersebut ke Polsek Cisauk guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Dhady Arsya juga menyebut sebagian miras ilegal itu sudah beredar di wilayah Tangsel dan sekitarnya.
Dari informasi yang beredar, rumah produksi miras ilegal itu diduga milik petinggi sebuah parpol di Tangsel, dan yang bersangkutan juga sudah pernah diperiksa polisi sebagai saksi sebanyak satu kali.