Aduh Nek, Bukannya Rajin Ibadah Malah Jual Pil Koplo
Polisi mendapatkan obat doubel L di dalam warung RM sebanyak 2.600 butir.
RM mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Barang siap diedarkan itu didapatkan dari salah seorang pengedar Samarinda.
Atas kejadian tersebut, RM dan barang bukti diamankan di Polsek Sangkulirang guna penyidikan lebih lanjut
“Barang bukti itu terdiri dari 15 poket, delapan poket dan 1.900 butir yang disimpan di dalam tas hitam, serta uang pecahan Rp 20 ribu sebanyak sebelas lembar hasil penjualan obat doubel L,” ungkap Kapolres AKBP Rino Eko, Sabtu (26/11) kemarin.
Dia menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.
“Untuk tersangka, bakal dijerat dengan pasal 197 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara,” tegasnya. (drh/jos/jpnn)