Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Adukan Rekan, Anggota KPU Soppeng Diberhentikan DKPP

Sabtu, 27 Juni 2015 – 10:21 WIB
Adukan Rekan, Anggota KPU Soppeng Diberhentikan DKPP - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Komisioner KPU Soppeng, Sulawesi Selatan, Herlina. Uniknya, dalam perkara ini Herlina bukanlah teradu. Justru atas aduannya terhadap sejumlah komisioner dan pegawai KPU Soppeng,  sidang DKPP digelar.

Pada pokok pengaduannya dengan teradu Ketua KPU Soppeng Amrayadi dan Kassubag Program dan Data KPU Soppeng Jumarni, Herlina mengatakan keduanya diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan menghentikan proses scanning C1 pemilihan legislatif 2014 yang akan diunggah ke website dan penerbitan formulir A5 yang sudah melampaui batas waktu yang ditentukan.

Pokok pengaduan lainnya, terkait tuduhan perselingkuhan. Herlina tak terima dituduh menjalin hubungan perselingkuhan dengan sesama Anggota KPU Soppeng, Muhammad Hasbi. Tuduhan itu kata Herlina, dilontarkan oleh Anggota KPU Soppeng Asniati Muin. Kasus ini pernah dibawa ke ranah pidana dan Asniati telah divonis satu bulan penjara atas tuduhan “penghinaan biasa”.

Dalam persidangan yang pernah digelar, Ketua KPU Soppeng beralasan penghentian scanning C1 bersifat sementara dan dilakukan bukan atas keputusan pribadi. Melainkan telah dibahas dalam rapat pleno. Penghentian dilakukan karena formulir C1 yang ditampilkan di setiap portal tidak sesuai dengan yang berhologram.

Sedangkan, terkait penerbitan A5 yang telah melewati batas waktu, Amrayadi mengatakan, keputusan diambil setelah berkoordinasi dengan Divisi Data dan Divisi Hukum dan dengan KPU Sulawesi Selatan. Penerbitan formulir A5 dilandasi semangat memberikan hak konstitusional pemilih dalam menggunakan hak pilih.

Sementara itu, Kassubag Program dan Data KPU Soppeng Jumarni menjelaskan, sebagai staf sekretariat, dirinya bersama staf lain hanya menjalankan perintah Komisioner sesuai tugas dan fungsi selaku staf pendukung di KPU Kabupaten Soppeng.

Mengenai tuduhan perselingkuhan, teradu Asniati Muin mengaku, bermula saat dirinya tanpa sengaja melontarkan perkataan, "Saya berusaha menutupi aibmu di luar”.

Ungkapan itu menurut Asniati, tidak dimaksudkan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik. Hanya sebagai reaksi spontan atas situasi yang memanas akibat perdebatan dan perbedaan pendapat dalam rapat. Di samping itu, Asniati sudah beberapa kali berusaha meminta maaf dan telah meminta bantuan KPU Provinsi Sulsel untuk mendamaikan.

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Komisioner KPU Soppeng, Sulawesi Selatan, Herlina. Uniknya, dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News