Afriyani Nyaris Dimassa Keluarga Korban Xenia Maut
Kamis, 09 Agustus 2012 – 04:47 WIB
Dia beralasan kalau Afriyani layak bebas lantaran Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Unsur Kesengajaan tidak terpenuhi. Ada dua penyebab kenapa itu tidak bisa dikenakan, pertama Afriyani tidak mengenal siapa saja para korban. Kedua, kliennya tidak menyiapkan senjata layaknya pembunuhan dengan sengaja.
Selain itu, Afriyani juga tidak pernah punya niat untuk melakukan pembunuhan yang biasanya diikuti dengan perencanaan, persiapan, dan eksekusi. Tidak adanya motif itulah yang membuat kuasa hukum meminta agar majelis hakim mengesampingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah itu, Hakim Antonius menanyakan pada JPU apakah akan menyampaikan replik. Jawaban iya dari Jaksa Soimah membuat keluarga korban makin gelisah. Suasana sidang menjadi tidak kondusif karena hardikan keluarga korban terhadap persidangan. "Tunda aja terus, kalau bisa sampai kiamat," teriak keluarga korban.