Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Agar Semua Senang, Jokowi Janjikan Payung Hukum Ojek Online

Sabtu, 12 Januari 2019 – 17:49 WIB
Agar Semua Senang, Jokowi Janjikan Payung Hukum Ojek Online - JPNN.COM
Presiden Jokowi bersilaturahmi dengan para pengemudi transportasi online di Hall A2 dan A3 JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (12/1). Foto: Biro Pers Setpres

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi mengatakan pemerintah akan segera menerbitkan payung hukum yang melindungi keberadaan ojek online. Hal ini kata Jokowi, karena memang perkembangan inovasi dan teknologi baru harus diimbangi dengan regulasi, termasuk juga di bidang transportasi.

Hal itu disampaikan Jokowi saat bersilaturahmi dengan para pengemudi transportasi daring di Hall A2 dan A3 JI-Expo Kemayoran, Jakarta, pada Sabtu (12/01). Dia juga mengatakan bahwa fenomena belum adanya regulasi untuk sebuah inovasi baru ini tidak hanya dirasakan oleh Indonesia saja.

"Memang kita harus ngomong apa adanya, bahwa inovasi dan teknologi baru ini lebih cepat daripada regulasi peraturannya. Tidak hanya di Indonesia, di semua negara tertatih-tatih. Barangnya sudah keluar, regulasinya belum siap, aturannya belum siap," ucap Jokowi.

Oleh karena itu, tahun lalu presiden telah memerintahkan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyusun regulasi terkait transportasi daring. Kemenhub akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Nah, ke depan pemerintah akan menerbitkan regulasi untuk ojek online. "Sebentar lagi akan keluar lagi untuk payung hukum agar saudara-saudara sekalian bisa bekerja dengan tenang karena ada payung hukumnya," ujar Presiden.

Agar Semua Senang, Jokowi Janjikan Payung Hukum Ojek Online

Foto: Biro Pers Setpres

Aturan ini, menurut Presiden harus bisa mengakomodir kepentingan semua pihak, baik pengemudi, konsumen, maupun penyedia aplikasi.

Presiden Jokowi berjanji akan segera menerbitkan payung hukum yang melindungi keberadaan ojek online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News