Aguan: Kami Tidak Keberatan Kontribusi Tambahan Reklamasi
Mendapat pertanyaan itu, Aguan menjawab bahwa Rp 40 miliar untuk jalan itu merupakan kontribusi. Sedangkan Rp 180 miliar itu ada kewajiban dan kontribusi. "Karena hitungan belum selesai," kilahnya.
Ia juga menegaskan, pernah secara lisan Pemprov DKI Jakarta meminta PT KNI membangun tanggul di pantura. Nah, tegas dia, PT KNI pada dasarnya tidak keberatan. Namun, saat ini memang pembangunan tanggul itu belum dilaksanakan karena menunggu payung hukum berupa raperda yang masih dibahas.
"Kami komit dan sanggup," tegas Aguan yang terlihat tenang menjawab setiap pertanyaan jaksa ini.
Dia mengaku sempat mendengar isu pengembang keberatan dengan besaran tambahan kontribusi. Namun, Aguan mengimbau agar para pengembang mengikuti aturan.
"Tapi saya imbau ke pengembang juga bahwa cara bayarnya dengan NJOP yang mana yang dibangun. Untuk bayar itu pengembang bisa terima," klaim dia. (boy/jpnn)