Agung Laksono Desak Mediasi untuk Akhiri Konflik di PMI
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) versi Munas Tandingan, Agung Laksono mengapresiasi pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkum-HAM) Supratman Andi Agtas terkait belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang dipimpin Jusuf Kalla.
Menkum-HAM menegaskan bahwa PMI tidak memerlukan SK formal untuk beroperasi, melainkan cukup pengakuan administratif sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.
“Di AD/ART PMI memang tidak disyaratkan adanya SK dari siapa pun, hanya berbentuk pengakuan,” ujar Supratman, Kamis (26/12).
Pernyataan tersebut dijadikan dasar oleh Agung Laksono untuk menyoroti keabsahan kepengurusan PMI di bawah Jusuf Kalla. Selain itu, hal ini membuka ruang untuk mengungkap persoalan yang muncul akibat hasil Musyawarah Nasional (Munas) PMI XXII.
Agung bersyukur atas klarifikasi tersebut dan menegaskan bahwa opini terkait surat jawaban Menteri Hukum RI No: M.HH-A1-11 tanggal 19 Desember 2024, yang dikaitkan dengan pengesahan kepengurusan, adalah keliru.
"Ini membuka jalan untuk mengungkap kepengurusan PMI yang sebenarnya. Surat tersebut bukanlah surat pengesahan, melainkan jawaban administratif,” kata Agung.
Lebih lanjut, Agung mengkritik pelaksanaan Munas PMI XXII yang digelar pada 8–10 Desember 2024. Menurutnya, Munas tersebut melanggar mekanisme dan prosedur, termasuk penggunaan AD/ART PMI periode 2019–2024 yang tidak melalui mekanisme formal.
Dia juga menilai AD/ART itu mencederai semangat reformasi karena menghapus batasan masa jabatan Ketua Umum yang seharusnya hanya dua periode.