Agung Laksono: SK Menkumham Tetap Sah, Tidak Ada Pembatalan
Kamis, 02 April 2015 – 00:28 WIB
Dengan demikian, lanjut Agung, segala keputusan yang telah mereka ambil sebelum putusan sela ini tetap berlaku. Misalnya terkait penetapan kepengurusan fraksi di DPR tetap berjalan karena itu hak partai. Kemudian soal kepengurusan DPP yang telah disempurnakan tidak berubah.
"Demikian pula adanya caretaker. Kita terus lakukan konsolidasi melalui musda. Karena ini perintah MPG sebelum ini terjadi (gugatan PTUN). Jadi tetap tenang, ini hanya sela," pungkas Agung, sembari tersenyum. (fat/jpnn)