Agung Laksono Tolak Rekomendasi Komisi II DPR
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono mempertanyakan keputusan rapat Komisi II DPR RI dengan KPU yang meminta agar dua kubu di Partai Golkar dan PPP duduk bersama memutuskan calon yang akan diajukan dalam pilkada serentak Desember mendatang.
“Maksudnya baik, demi lebih memastikan Partai Golkar dan PPP bisa ikut dalam pilkada. Tapi dengan cara seperti yang direkomendasikan itu, dasar hukumnya apa? Ini kan artinya satu partai, ada dua pimpinan. Kalau hal ini ditolerir, maka akan jadi preseden. Nantinya akan ada kepemimpinan-kepemimpinan ganda baik di partai politik dan bahkan di pemerintahan," kata Agung Laksono, di kediaman Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang, di Jakarta, Jumat (10/7).
Apalagi lanjutnya, sudah keluar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang menganulir putusan PTUN yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie. "Posisi kami dengan keputusan ini menjadi semakin kokoh.Meskipun kami menang, saya tetap menghargai usaha Pak Jusuf Kalla untuk duduk bersama dengan Pak Ical,” jelasnya.
Baginya Agung, ada atau tidak ada islah, pihaknya tidak pernah mempertimbangkan darimana calon yang akan diajukan, apakah dari kubu Munas Ancol atau Bali. "Yang paling penting, mereka adalah kader Partai Golkar dan memiliki elektabilitas, kompetensi, performance dan popularitas yang tinggi,” harapnya.
Ke depan ujarnya, dua tim akan duduk bersama untuk menentukan siapa calon yang akan diusung oleh Partai Golkar. ”Kita akan lihat melalui survey, kalau tidak mungkin, kita akan sisir satu demi satu dengan melihat track record dan lainnya,” pungkasnya.(fas/jpnn)