Agus Bolot Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, PALEMBANG - Tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap seorang barista kopi di Palembang, Sumatera Selatan terancam hukuman mati.
"Ancaman hukuman pidana maksimal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP yang dikenakan penyidik kepada tersangka," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Ilir Barat 1 Palembang Iptu Apriansyah, saat reka ulang penikaman di Palembang, Rabu.
Tersangka pria berinisial RAH alias Agus Bolot (41), warga Meritai, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Tersangka menyerahkan diri ke Kantor Kepolisian Sektor Ilir Barat 1, dua hari setelah menikam korban Mulkan (40), warga Kelurahan 23 Ilir, Palembang hingga tewas pada Jumat 16 Desember 2022.
Apriansyah menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap tersangka itu sudah sesuai dengan hasil proses penyidikan dan diperkuat reka ulang peristiwa penikaman barista kopi ini.
Adapun diketahui dua dari 12 adegan reka ulang peristiwa menunjukkan tersangka Agus Bolot menghampiri korban saat tengah membuka kedainya sambil membawa pisau.
“Di sana sempat terjadi cekcok dan mereka saling berhadap-hadapan. Lalu pada adegan ke enam tersangka menghunuskan pisau ke bagian bawah ketiak kiri korban, lalu tersangka kabur dan dikejar korban untuk membalas, namun korban terjatuh dan tewas,” kata dia.
Kepada penyidik tersangka mengaku nekad menghabisi nyawa korban lantaran tersinggung ditagih uang minuman oleh istri korban karena belum dibayar sejak beberapa bulan lalu.