Agus Marto Beber Peran Kemenpora dan Kemenkeu
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang.
Agus mengaku menyampaikan kepada penyidik mengenai peran dari Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Keuangan. Ia juga menjelaskan soal Undang-undang Keuangan Negara tahun 2003 dan UU Perbendaharaan Negara tahun 2004.
Lebih lanjut Agus, ementerian Keuangan, hanya bertugas melakukan verifikasi. "Kalau ada pembayaran yang sudah diverifikasi dan sudah ingin dibayar oleh kementerian teknis itu nanti akan dibayar oleh Kemenkeu," kata Agus usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (13/5).
Agus menyatakan, kementerian teknis sebagaimana diatur dalam UU bertanggungjawab atas formal subtansial pada keuangan negara. "Dan ini yang perlu dijelaskan," tandasnya.
Seperti diketahui, Machfud ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang sejak 6 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)