Agusrin Najamudin Segera Dieksekusi
Rabu, 04 April 2012 – 16:17 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menolak permintaan penundaan eksekusi yang diajukan Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin, yang merupakan terpidana 4 tahun penjara korupsi penampungan dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (PBB/BPHTB). Kejaksaan beralasan, tak ada aturan yang melarang eksekusi dilakukan karena harus menunggu terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "PK itu tak menunda pelaksanaan putusan (eksekusi)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, Rabu (4/4).
Oleh karenanya, Adi menilai permintaan penundaan eksekusi yang diajukan pengacara Agusrin ke Kejati Bengkulu tersebut tak memiliki dasar yang kuat. Sementara soal permintaan agar eksekusi dilakukan di Jakarta bukan di Bengkulu, menurut dia masih belum bisa diputuskan.
"Tunggu perkembangan dari Kejati Bengkulu dulu," kata Adi, saat ditanya apakah kejaksaan akan melakukan penjemputan paksa jika Agusrin kembali mengeluarkan dalih untuk menghindar dari eksekusi.
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menolak permintaan penundaan eksekusi yang diajukan Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin, yang merupakan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
Jumat, 27 Desember 2024 – 22:40 WIB - Hukum
Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
Jumat, 27 Desember 2024 – 22:33 WIB - Hukum
Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
Jumat, 27 Desember 2024 – 21:25 WIB - Hukum
Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI
Jumat, 27 Desember 2024 – 20:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bisnis
Perkuat Organisasi Koperasi, Dekopin Gelar Munas Bersama
Jumat, 27 Desember 2024 – 21:03 WIB - Liga Indonesia
Borneo FC Vs Persik 0-4, Tuan Rumah Babak Belur, Ada Kartu Merah & Bunuh Diri
Jumat, 27 Desember 2024 – 21:03 WIB - Kriminal
Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
Jumat, 27 Desember 2024 – 21:59 WIB - Sport
Liga 1: Paul Munster Incar 3 Poin dari Bali United, Sentil Kekalahan Persija
Jumat, 27 Desember 2024 – 21:01 WIB - Liga Indonesia
Pulang dari Tugas Negara, Robi Darwis Punya Motivasi Berlipat dengan Persib
Jumat, 27 Desember 2024 – 21:22 WIB