Agusrin Tak Dieksekusi, Kejaksaan Dituding Tebang Pilih
Senin, 09 April 2012 – 16:30 WIB
Agusrin adalah terpidana 4 tahun kasus korupsi pembukaan rekening tambahan untuk penampungan dana bagi hasil PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 20 miliar. Lewat pengacaranya, dia berulangkali minta penundaan eksekusi.(pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung dituding tebang pilih lantaran tidak kunjung mengeksekusi Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Najamuddin. Setidaknya