AH Bukan ASN yang Patut Dicontoh, 2 Wanita Juga Diamankan, Hmmm
Masih dari keterangan dua wanita itu, polisi menangkap seorang pelaku lain.
"Ditangkap satu orang lagi berinisial FR. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa satu bungkus psikotropika dan 20 bungkus ganja," ucap Gatot.
Gatot menyebut dari penangkapan FR inilah polisi menangkap ASN Pemkot Malang berinisial AH.
"AH adalah pengguna narkotika, tetapi masih kami lakukan pengembangan. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari AH adalah sabu-sabu seberat 1,5 gram," ujarnya.
Kombes Gatot juga mengatakan kasus itu akan ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur. Seluruh tersangka juga akan dipindahkan ke Surabaya, untuk memudahkan proses penyelidikan.
Dari seluruh tersangka diamankan barang bukti empat bungkus sabu-sabu, 20 bungkus ganja kering, dan ekstasi.
Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 111 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (antara/jpnn)