Ahli Bahasa Tegur SBY
Rabu, 20 Oktober 2010 – 19:52 WIB
Dijelaskan, penggunaan bahasa Indonesia di dalam pidato Presiden ini sebenarnya sudah diatur di dalam Perpres 16 Tahun 2010 tentang penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi presiden dan /atau wakil presiden serta pejabat negara lainnya.
Dengan adanya aturan tersebut, Kepala Pembinaan Bahasa dan Sastra Pusat Bahasa, Mustakim juga menjanjikan Pusat Bahasa dalam waktu dekat siap untuk mengirimkan teguran tertulis kepada Presiden terkait hal tersebut.
“Sanksi yang ada di dalam aturan tersebut memang hanya berupa sanksi. Tetapi dengan begitu, semua masyarakat juga bisa memantau kepala negaranya dan pejabat negara lainnya yang masih menggunakan istilah atau bahasa asing di dalam forum resmi. Semua itu bisa dilaporkan kapad Pusat Bahasa,” imbuhnya. (cha/jpnn)