Ahli Geologi ITNY Sambut Positif Izin Tambang untuk Ormas, tetapi Ada Catatan
Minggu, 09 Juni 2024 – 13:30 WIB
Lebih lanjut, meskipun ormas keagamaan diberikan prioritas dalam PP ini, Supandi mengingatkan agar pengelolaan tambang tetap memperhatikan peraturan lainnya yang terkait.
"Mereka harus patuh dengan peraturan perundang-undangan yang terkait. Terkait teknisnya, lingkungannya, keselamatan, pajak, royalti, itu tidak ada dispensasi sama semuanya di mata hukum," kata Supandi.
Menurut Supandi, ada ratusan regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan tambang sehingga kepatuhan menjadi kunci keberhasilan dalam pelaksanaannya. (mcr25/jpnn)