Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahli Hukum Minta Hakim Jeli Tangani Kasus Ibu Zalimi Anak di Karawang

Rabu, 10 Juli 2024 – 15:27 WIB
Ahli Hukum Minta Hakim Jeli Tangani Kasus Ibu Zalimi Anak di Karawang - JPNN.COM
Sidang perkara ibu gugat anak di Karawang. Foto: dok sumber

jpnn.com, KARAWANG - Pendangan ahli hukum pidana, pada sidang kasus anak gugat ibu kandung di Karawang, nilai hakim sangat objektif dan perkara murni kasus pidana.

Ahli hukum pidana, sekaligus dosen Universitas Sehati Indonesia (Usindo) Eigen Justisi menuturkan, sejak awal mendengar dan mengikuti persoalan kasus ibu dan anak tersebut, ia menilai banyak pendapat yang kontraproduktif dengan perkara tersebut.

"Iya kalau saya memang mengikuti dari awal, ini kan kasus pidana, si anak ini melaporkan ibunya karena terkait dengan pemalsuan tanda tangan. Disitu banyak mungkin masyarakat yang kontra produktif dengan duduk perkaranya sehingga seolah-olah ini adalah kasus anak menggugat warisan, padahal kalau mau menggugat warisan, kontruksi hukumnya berbeda, dan gugatannya sudah pasti perdata bukan pidana," kata Eigen, Rabu (10/7).

Diketahui sebelumnya, seorang anak yang bernama Stephanie Sugianto melaporkan ibu kandungnya Kusumayati, gegara tak terima tanda tangannya dipalsukan dalam surat keterangan waris (SKW).

Kasus tersebut bermula pada saat Sugiono ayah kandung dari Stephanie sekaligus suami dari Kusumayati, warga Kelurahan Nagasari, Kabupaten Karawang, meninggal pada 6 Desember 2012. Sepeninggal sang ayah, Stephanie melaporkan sang ibu Kusumayati, pada tahun 2021 karena tandatangannya diduga dipalsukan oleh Kusumayati, dalam pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW), pada 27 Februari 2013.

Lebih lanjut diterangkan Eigen, setelah menelaah duduk perkara kasus tersebut, pelapor mengadukan terlapor dengan sangkaan Pasal 263 ayat (1) KUHP, sehingga dalam proses perkaranya, pelapor tidak menyinggung persoalan warisan.

"Ini pasalnya tetap 263, kalau pelapor ini niat menguasai warisan tentu salah, justru sebenarnya konteks dari persoalan ini lebih kepada motif. Apa sebenarnya motif terdakwa memalsukan tandatangan korban, dan apa sebenarnya motif korban melaporkan terdakwa. Ini yang sama-sama kita tidak tahu, dan hakim harus jeli terhadap itu," kata dia.

Selama berjalannya persidangan Eigen, menilai hakim cukup hebat, sebab mengarahkan persoalan ini kepada penyelesaian pribadi dalam keluarga.

Pendangan ahli hukum pidana, pada sidang kasus anak gugat ibu kandung di Karawang, nilai hakim sangat objektif dan perkara murni kasus pidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA