Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahli Hukum Tata Negara Sebut Pembatasan PK Tidak Dapat Dibenarkan

Jumat, 02 Januari 2015 – 20:37 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Sebut Pembatasan PK Tidak Dapat Dibenarkan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - ‎ Ahli hukum Tata Negara, Andi Irmanputra Sidin menilai kebijakan pembatasan Peninjauan Kembali (PK) untuk perkara pidana yang hanya dibatasi sekali, tidak dapat dibenarkan. 

Alasannya, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memperjuangkan kebebasan dan hak hidupnya. Hal ini diungkapkan Irman menanggapi soal Mahkamah Agung yang menerbitkan Surat Edaran pembatasan permohonan PK.

Dengan terbitnya Surat Edaran tersebut, maka seorang terpidana hanya bisa mengajukan PK satu kali. Adapun dasar Surat Edaran itu mengacu kepada Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat (2) dan Undang-undang Mahkamah Agung Pasal 66.

"Negara tidak boleh menutup upaya setiap umat manusia untuk memperjuangkan keadilan akan kebebasan dan kehidupannya," kata Irman dalam pesan singkat, Jumat (2/1). 

Irman menyatakan negara tidak boleh 'malas' untuk melayani para pencari keadilan selama terdapat bukti baru yang bisa membuktikan bahwa terpidana tersebut tidak bersalah. Hal ini, lanjut dia, menjadi dasar MK untuk menyatakan bahwa ketentuan pembatasan PK dalam hukum acara pidana adalah inkonstitusional. 

Putusan MK itu, menurut Irman, sudah menjadi hukum positif yang harus dipatuhi oleh MA. "Oleh karena SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) pembatasan PK tersebut adalah inkonstitusional," ucapnya.

‎Oleh karena itu, Irman mengungkapkan DPR sebaiknya menjalankan fungsi pengawasannya atas tindakan legislatoris MA seperti ini. Komisi Yudisial kata dia, harus proaktif. "Karena bagaimanapun setiap sumpah jabatan MA pasti tercantum untuk mematuhi UUD 1945‎," ungkapnya.

Irman menyebut apabila Surat Edaran MA tetap berlaku dan dijadikan dasar untuk menolak pengajuan PK, maka Putusan MA atas perkara pidana tersebut akan bisa inkonstitusional. "Sehingga lembaga eksekutor kehilangan ‎basis konstitusional untuk akan atau terus mengeksekusinya," tandasnya.‎ (gil/jpnn)

JAKARTA - ‎ Ahli hukum Tata Negara, Andi Irmanputra Sidin menilai kebijakan pembatasan Peninjauan Kembali (PK) untuk perkara pidana yang hanya

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close