Ahli Hukum Temukan Ceramah Pemimpin Khilafatul Muslimin, Ada Kata Biadab
jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum Universitas Pancasila Profesor Agus Surono menemukan materi ceramah pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja yang ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Surono melalui keterangan tertulis menjelaskan Abdul Qadir Hasan Baraja yang mengaku sebagai khalifah/amirul mu'minin saat ceramah di acara haflah PPUI Bekasi dan diunggah di media sosial, dapat dikualifikasikan dalam Pasal 14 UU Nomor 1/1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut dia, ceramah Abdul Qodir itu berjudul "Hanya Orang Biadab Yang Mau Tunduk dan Patuh kepada Aturan Selain Aturan Allah".
Dia pun menyoroti aksi konvoi kelompok Khilafatul Muslimin yang membagikan selebaran khilafah yang dikategorikan dalam Pasal 15 UU Nomor 1/1946.
Sebab, Surono menyebut para peserta konvoi telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
"Kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Guru Besar Ilmu Hukum itu pada Selasa (7/6).
Sementara itu, ahli literasi dan ideologi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta JM. Muslimin mengatakan dasar ideologi kelompok Khilafatul Muslimin adalah tafsir dan pemahaman sempit atas Al-Qur'an dan hadis.
"Sistem khilafah yang dimaksud dalam Al-Qur'an dan hadis sebenarnya bukanlah dalam bentuk sistem pemerintahan atau negara, tetapi lebih mencerminkan kepemimpinan akhlak serta moral yang paripurna," tuturnya.